Biro Jasa Dina Husniawati
1. Pengurusan Dokumen dan Pajak Rutin
- Perpanjangan STNK Tahunan: Membayar pajak kendaraan bermotor (mobil/motor) setiap tahun sekaligus pengesahan STNK.
- Perpanjangan STNK & Ganti Pelat 5 Tahunan: Memperpanjang masa berlaku STNK sekaligus mengganti pelat nomor baru (wajib melalui prosedur cek fisik kendaraan).
- Pengesahan STNK: Pengesahan tahunan yang dilakukan jika ada keterlambatan atau penyesuaian tertentu pada lembar STNK.
2. Balik Nama Kendaraan (BBN-KB)
- Balik Nama 1 (Ganti Nama STNK & BPKB): Mengubah kepemilikan kendaraan secara total dari pemilik lama ke pemilik baru.
- Balik Nama Dalam Kota: Proses pengalihan kepemilikan yang asal Samsatnya masih dalam satu wilayah daerah yang sama.
- Balik Nama Antar Daerah / Luar Provinsi: Proses balik nama yang digabungkan dengan mutasi kendaraan dari luar kota/provinsi.
- Balik Nama Berdasarkan Waris: Mengurus balik nama kendaraan karena pemilik sebelumnya telah meninggal dunia (melibatkan surat keterangan ahli waris).
- Balik Nama Lelang: Memproses dokumen kendaraan yang diperoleh dari hasil lelang resmi (pemerintah, instansi, atau balai lelang swasta).
3. Mutasi Kendaraan (Cabut Berkas)
- Mutasi Keluar (Cabut Berkas Asal): Mencabut seluruh berkas fisik arsip kendaraan dari kantor Samsat asal karena pemilik pindah domisili atau kendaraan dijual ke luar daerah.
- Mutasi Masuk: Mendaftarkan kembali berkas kendaraan yang sudah dicabut dari daerah asal ke kantor Samsat di domisili baru, sekaligus menerbitkan pelat nomor dan STNK dengan kode wilayah baru.
4. Pengurusan Surat-Surat Hilang atau Rusak
- Penggantian STNK Hilang: Menerbitkan ulang STNK yang hilang (melibatkan laporan kepolisian dan pengumuman media massa/koran jika dipersyaratkan).
- Penggantian BPKB Hilang: Menerbitkan ulang buku BPKB yang hilang dengan prosedur ketat (surat kehilangan, cek fisik, publikasi koran, dan kliring kepolisian).
- Penggantian Pelat Nomor (TNKB) Hilang/Patah: Mencetak ulang pelat nomor kendaraan resmi di Samsat.
- Penggantian Dokumen Rusak: Mengganti STNK, BPKB, atau pelat nomor yang rusak akibat musibah (bencana, terbakar, atau robek/hancur).
5. Blokir Dokumen Kendaraan
- Blokir Jual (Pajak Progresif): Melaporkan kendaraan yang sudah dijual agar data kepemilikan terputus, sehingga pemilik lama terhindar dari beban pajak progresif kendaraan berikutnya serta terhindar dari sanksi tilang elektronik (ETLE) atas kendaraan yang sudah berpindah tangan.
- Blokir Internal / Kepolisian: Mengurus pemblokiran sementara atau permanen atas permintaan pemilik karena kasus tertentu (misalnya sengketa atau kehilangan).
6. Layanan Khusus Identitas Kendaraan & Plat Nomor
- Pemesanan Nomor Polisi Pilihan (Nomor Cantik / NRKB Pilihan): Mengurus pemilihan kombinasi angka dan huruf pada pelat nomor sesuai keinginan pemohon (berlaku tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP khusus).
- Silang Nomor Polisi: Memindahkan atau menukar nomor pelat antar kendaraan yang dimiliki dan atas nama orang yang sama.
- Perubahan Bentuk dan Warna (Rubah Spesifikasi / Ransel): Mengesahkan dokumen kendaraan yang mengalami modifikasi fisik, seperti ubah warna cat total, ubah jenis kendaraan (misal dari mobil penumpang menjadi ambulans/minibus barang), atau perubahan dari plat hitam ke plat kuning (kendaraan umum) maupun sebaliknya.
7. Administrasi Badan Usaha & Kendaraan Khusus
- Balik Nama / Pendaftaran Atas Nama Perusahaan (PT/CV): Mengurus dokumen kendaraan perusahaan yang membutuhkan kelengkapan berkas legalitas perusahaan (NIB, NPWP, domisili, dan surat kuasa).
- Pengurusan Pajak Armada (Fleet): Mengurus pembayaran pajak kendaraan operasional dalam jumlah banyak secara kolektif.
- Pengurusan Kendaraan Off-the-Road ke On-the-Road: Mendaftarkan kendaraan baru impor (CBU) atau rakitan pabrik agar mendapatkan legalitas jalan raya pertama kali (STNK & BPKB baru).
- Pengurusan Selesai Leasing (Penebusan BPKB): Membantu pengurusan administrasi setelah pelunasan cicilan di lembaga pembiayaan, dilanjutkan dengan balik nama atau pencabutan status hak tanggungan fidusia.
8. Layanan Pendukung (Fasilitas Biro Jasa)
- Cek Fisik Bantuan: Mengurus gesek nomor rangka dan mesin secara silang apabila kendaraan fisik berada di kota/kabupaten yang berbeda dengan tempat asal pendaftaran STNK.
- Jasa Antar-Jemput Berkas (Pick-up & Delivery): Layanan kurir untuk mengambil dokumen di rumah atau kantor klien dan mengantarkannya kembali setelah selesai diproses.
- Bantuan Pengurusan Uji KIR: Layanan tambahan untuk uji berkala kendaraan komersial (truk, pikap, angkutan umum, bus) guna kelayakan jalan.
9. Tambahan:
- Pencabutan Fidusia (Kemenkumham): Khusus untuk kendaraan bekas tarikan leasing atau kredit macet, terkadang dibutuhkan pengurusan roya atau penghapusan catatan jaminan fidusia di Kementerian Hukum dan HAM sebelum proses balik nama bisa dilakukan.
- Pengurusan Dokumen Kendaraan Khusus / Kedutaan (CD/CC): Layanan khusus untuk mengurus mutasi atau perpanjangan STNK kendaraan milik perwakilan negara asing, kedutaan besar, atau organisasi internasional (biasanya menggunakan pelat nomor khusus berwana putih/merah dengan format tertentu).
- Legalisir Dokumen Kehilangan: Mengurus legalisir surat-surat pendukung untuk klaim asuransi kendaraan yang mengalami kehilangan atau kecelakaan total (total loss).
- Pengurusan Sanksi Tilang Manual / ETLE (Denda Tilang): Beberapa biro jasa terintegrasi juga menawarkan bantuan untuk mengecek atau mengurus penyelesaian denda tilang elektronik yang kerap memblokir proses perpanjangan STNK tahunan.
Hubungi:
Desa: Bojong Gede
Kecamatan: Bojong Gede
Kabupaten: Bogor
Provinsi: Jawa Barat
